Surabaya, Jatiminside.com – Baru tiga tahun menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman kasus narkotika, seorang wanita residivis di Surabaya kembali ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Kali ini, perempuan tersebut diduga mengedarkan dua jenis narkotika sekaligus, yakni sabu dan pil ekstasi, dengan alasan mencari tambahan penghasilan untuk membeli rumah.
Tersangka berinisial FR (40), warga Jalan Banyu Urip, Surabaya, ditangkap pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mengatakan, penyelidikan berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya transaksi narkoba. Hasil pendalaman kemudian mengarah kepada FR yang diketahui merupakan residivis kasus serupa dan baru bebas pada 2023.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mulai kembali mengedarkan sabu dan ekstasi sejak awal April 2026 setelah berkenalan dengan seorang pria berinisial P yang menjadi pemasok barang,” ujar Dodi dalam keterangan tertulis dikutip pada Senin (20/7/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sembilan paket sabu dengan berat bruto 96,884 gram, 10 butir ekstasi merek Heineken seberat 4,274 gram, timbangan digital, plastik klip, sedotan yang digunakan sebagai alat bantu pengemasan, serta satu unit telepon genggam yang diduga dipakai untuk bertransaksi.
Penyidik mengungkapkan, FR memperoleh sabu dan ekstasi dari seorang pemasok di wilayah Ketapang, Sampang, Madura. Dalam transaksi terakhir, tersangka membeli 100 gram sabu seharga Rp55 juta serta 10 butir ekstasi senilai Rp2,5 juta atau Rp250 ribu per butir.
Sebelum diedarkan, sebagian kecil sabu digunakan sendiri, sedangkan sisanya dijual sesuai pesanan pembeli. Dari bisnis haram tersebut, FR mengaku memperoleh keuntungan Rp200 ribu hingga Rp500 ribu per gram sabu. Sementara itu, setiap butir ekstasi yang terjual memberikan keuntungan sekitar Rp50 ribu.
Polisi juga mengungkap seluruh barang haram tersebut belum dibayarkan kepada pemasok. Transaksi dilakukan menggunakan sistem konsinyasi, yakni pembayaran baru dilakukan setelah narkotika berhasil terjual.
“Ini merupakan pembelian kedua tersangka kepada pemasok yang sama. Barang diberikan terlebih dahulu, kemudian dibayar setelah laku sesuai kesepakatan,” jelas Dodi.
Dalam pemeriksaan, FR mengaku kembali terjun ke bisnis narkoba karena penghasilannya sebagai penjual roti dinilai tidak mencukupi kebutuhan ekonomi.
Keuntungan dari penjualan sabu dan ekstasi tersebut, menurut pengakuan tersangka, rencananya akan digunakan sebagai tambahan dana untuk membeli rumah.
Kini, FR kembali harus berhadapan dengan proses hukum atas dugaan peredaran narkotika. Polisi juga masih memburu pemasok berinisial P yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas wilayah Surabaya-Madura. ***


Tinggalkan Balasan