Jatim Inside, Surabaya – Minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) akan masuk dalam RUU APBN 2023 dan telah disepakati oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR serta pemerintah. Adanya rencana tersebut rupanya menimbulkan penolakan dari berbagai kalangan, salah satunya legislator asal Kota Surabaya, Adi Sutarwijono.

Penolakan penerapan cukai MBDK itu bukan tanpa alasan, Adi menolak karena pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di bidang minuman berpemanis di Kota Pahlawan cukup banyak.

“Kami berpendapat, jangan sampai kebijakan cukai MBDK nanti malah mengganggu pelaku usaha atau UMKM, terutama di tengah upaya-upaya pemulihan ekonomi masyarakat,” tegas Ketua DPRD Kota Surabaya dalam keterangannya, dilansir Kamis (15/12/2022).

Adi mengatakan, kalau pun nanti cukai MBDK terpaksa harus diterapkan, jangan sampai memberatkan pelaku usaha. Terutama pelaku usaha yang dalam tingkatan mikro, karena mereka ini modalnya terbatas dan harus membangun survival pasca pandemi Covid-19 melandai.

Baca Juga:  SIER Tebar 10.000 Ikan Grass Carp di Sungai Jagir Surabaya

Menurutnya, pandemi Covid-19 merupakan pukulan yang luar biasa bagi para pelaku usaha kecil dan mikro, dan sekarang ini mereka tengah membangun survival untuk terus menjalankan usahanya itu.

“Saya sebenarnya memaklumi bahwa negara butuh pendapatan tambahan, tapi kata kuncinya jangan sampai hal ini memberatkan dan bahkan mengganggu usaha para pelaku ekonomi kecil, terutama yang mikro. Apalagi sekarang ini kita tengah melakukan pemulihan ekonomi karena selama dua tahun kena Covid-19,” kata dia.

Oleh karena itu, ia berharap Pemkot Surabaya dan nantinya juga rekan-rekan legislatornya akan siap menjembatani dan memfasilitasi untuk mengajak bicara semua stakeholder, sehingga rencana pengenaan cukai ini bisa didengarkan para stakeholder ini.

“Jeritan para pelaku usaha atau UMKM ini harus didengarkan oleh para stakeholder itu, kita akan cari solusi bersama,” tegasnya.

Sementara itu, Sabar, Koordinator UMKM di Kampung Lawas Maspati, Kelurahan/Kecamatan Bubutan, Surabaya, mengaku sangat menolak kebijakan terebut. Menurut Sabar, selama hantaman pandemi Covid-19 cukup banyak pelaku usaha yang gulung tikar.

Baca Juga:  Sosok New Nissan Livina Terungkap, Apa Kata NMI?

“Bukan disebabkan pandemi saja, tapi pemain di bidang MBDK jumlahnya sulit dihitung. Persaingannya tinggi, kemudian ada pandemi, sekarang isu cukai MBDK. Pasti makin banyak (pengusaha) yang bertumbangan,” kata Sabar.

Pria yang juga Ketua RW VI Maspati itu mengaku kesulitan mendapat margin dari penjualan produk bila wacana itu diterapkan. Masalahnya pelaku usaha harus berhitung beban produksi dan operasional, bila pajak diterapkan. Belum lagi persaingan harga makin menjepit penjualan.

“Ini yang harus dipikir ulang. Kebijakan itu pasti membebani kami, meskipun saya pribadi belum tahu kapan diimplementasikan,” ujarnya.

Pelaku UMKM produsen MBDK, ice cream dan dessert, Anggi juga memiliki pandangan serupa. Dia keberatan bila cukai MBDK diterapkan, karena bisa menjadi beban pelaku usaha skala kecil.

Baca Juga:  POTAS Dukung Eri Cahyadi Tampilkan Hasil Kinerja Pejabat Pemkot ke Media Massa

Penerapan cukai MBDK itu membuat pelaku usaha ketar-ketir, lantaran harus berhitung ulang dengan beban operasional. Situasi makin ketat dengan masuknya produk impor yang sudah menerapkan teknologi. Sementara produk asing skala produksinya cukup besar dan gempurannya massif.

“Kami juga dihadapkan dengan izin edar dari BPOM agar bisa bersaing. Sementara izin dari BPOM tidak bisa cepat. Artinya, kami sudah dihadapkan dua masalah. Satu pajak, dan izin edar. Jelas, cukai menambah beban bagi kami,” urai Anggi dalam diskusi bertema Dampak Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan Bagi UMKM yang digelar Aloha Institut Surabaya pada Jumat (27/5/2022) di Surabaya.

Anggi merupakan sedikit dari anggota Pahlawan Ekonomi (PE), yang merupakan kawah candradimuka pelaku UMKM di Surabaya, dan tengah berusaha bangkit setelah pandemi Covid-19 melandai. “Kita semua tengah bangkit, tolong jangan ditambahi beban cukai ini,” pungkasnya. (Gin/JI01)