Surabaya, Jatiminside.com – Polisi menggagalkan rencana tawuran dua kelompok remaja di Surabaya setelah salah satu rombongan berpapasan dengan Unit Patroli Perintis Ditsamapta Polda Jawa Timur di Jalan Kedung Cowek, Rabu (16/9/2026) dini hari.
Sebanyak 11 remaja diamankan dalam kejadian tersebut. Polisi juga menemukan sejumlah senjata tajam, termasuk celurit sepanjang 1,5 meter yang diduga telah dipersiapkan untuk tawuran.
Sebagian besar remaja yang diamankan masih berusia di bawah 18 tahun. Dari hasil pemeriksaan, seorang anak diproses lebih lanjut terkait dugaan kepemilikan senjata tajam.
Penanganan anak tersebut diserahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk diproses sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Iptu Suroto, mengatakan peristiwa bermula ketika kelompok Timur Kampung Misteri (TEKAM) berencana tawuran dengan kelompok Surabaya Gangster (SG).
Sebelum menuju lokasi yang disepakati, para remaja berkumpul di Taman Kedinding Lor Tengah, Surabaya. Mereka kemudian berangkat bersama menggunakan sepeda motor.
Saat melintas di Jalan Kedung Cowek, rombongan tersebut berpapasan dengan petugas patroli. Para remaja berusaha melarikan diri, tetapi petugas berhasil mengamankan 11 orang.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi. Petugas menemukan senjata tajam yang disimpan di belakang sebuah warung yang sudah tutup.
“Unit patroli menemukan sajam yang sudah dipersiapkan di belakang warung yang sudah tutup di sekitar lokasi,” jelas Suroto dalam keterangan tertulis dikutip JatimInside.com pada Jumat (18/9/2026).
Seluruh remaja yang diamankan kemudian dibawa ke Polsek Kenjeran untuk dimintai keterangan. Dalam pemeriksaan tersebut, seorang anak mengakui kepemilikan salah satu senjata tajam yang ditemukan petugas.
Sementara itu, hasil pemeriksaan polisi menunjukkan 10 remaja lainnya tidak terbukti melakukan tindak pidana. Mereka kemudian diserahkan kepada orang tua masing-masing.
Polisi memanggil para orang tua dan meminta para remaja tersebut membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Mereka juga diminta meminta maaf kepada orang tua.
Adapun proses hukum terkait dugaan kepemilikan senjata tajam dilanjutkan melalui Unit PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. ***


Tinggalkan Balasan