SURABAYA, Jatiminside.com – Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur, berhasil mengamankan dua orang kurir narkoba lintas provinsi. Dalam ungkap kasus ini, Polisi berhasil menyita 24,181 Kilogram narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolrestabes Surabaya Polda Jatim, Kombespol Achmad Yusep Gunawan mengatakan, pengungkapan sindikat kurir sabu antar provinsi ini pada Sabtu 04 Februari 2023. Dimana kedua tersangka diamankan dalam gerbong kereta api di Stasiun Pasar Turi Surabaya.

“Adapun kurir narkoba jenis sabu-sabu yang berhasil diamankan merupakan jaringan antar provinsi. Dua tersangka ditangkap di dalam kereta api Stasiun Pasar Turi Surabaya pada 04 Februari 2023 lalu,” kata Yusep dalam keterangannya di Mapolrestabes Surabaya, Senin (13/3/2023).

Baca Juga:  Rangkaian Peringatan Hari Santri Nasional 2022 di Surabaya

Kapolres mengungkapkan, pelaku pertama yang berhasil diamankan adalah MF (23) warga Kendari Sulawesi Tenggara. Sedangkan pelaku kedua adalah AP (28) warga Palembang. Keduanya diamankan saat menumpang kereta api dengan membawa 24,181 Kg narkoba jenis sabu.

“Dari keterangan kedua tersangka saat diperiksa disebutkan bila barang haram sabu-sabu tersebut mendapat perintah melalui telepon dari seseorang berinisial KS (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu dengan cara ranjau di salah satu hotel wilayah Pekanbaru,” tegas Yusep.

Berdasarkan hasil keterangan dari kedua tersangka, Yusep menyebut, jika sabu yang diperoleh berasal dari Pekanbaru. Kedua tersangka ini dijanjikan upah sebesar Rp 100 juta setiap pengiriman.

Baca Juga:  Kejari Tanjung Perak Selidiki Dugaan Korupsi Satu BUMD Pemkot

Kedua tersangka yang kini ditahan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. ***