Surabaya, Jatiminside.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melantik dan mengambil sumpah jabatan 32 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Graha Sawunggaling, Kamis (9/7/2026). Rotasi dan mutasi ini dilakukan sebagai bagian dari penyegaran organisasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Pelantikan tersebut diwarnai perhatian khusus dari Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Pasalnya, empat pejabat perempuan memilih mundur dari jabatan struktural utama karena tidak memperoleh izin atau rida dari suami mereka.
Eri menyampaikan apresiasi atas dedikasi keempat ASN tersebut selama menjalankan tugas. Ia juga menghormati keputusan mereka yang mengutamakan keluarga dibanding jabatan.
“Saya berharap dengan bergeser ke posisi lain, komitmen dan konsistensi untuk terus berjuang bagi kepentingan masyarakat tetap terjaga,” ujar Eri.
Menurut Eri, rida suami merupakan hal utama bagi seorang perempuan, sehingga keputusan tersebut patut dihargai.
Selain faktor keluarga, mutasi dan rotasi ASN juga mempertimbangkan masa penugasan. Sejumlah lurah diketahui telah menjabat selama lima hingga sepuluh tahun di wilayah yang sama sehingga dinilai perlu mendapatkan penyegaran.
Pemkot Surabaya juga memperhitungkan jarak tempat tinggal ASN dengan lokasi tugas. Langkah ini dilakukan agar kinerja aparatur semakin optimal dalam melayani masyarakat.
Di sisi lain, rotasi jabatan kali ini juga menjadi bentuk evaluasi terhadap pejabat yang dinilai kurang optimal menjalankan fungsi pengawasan wilayah. Salah satunya berkaitan dengan dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pedagang di kawasan Tambak Wedi.
Eri menyoroti pengakuan seorang lurah yang mengaku tidak mengetahui adanya pungli kepada pedagang di aset milik Pemkot Surabaya, seperti Sentra Wisata Kuliner (SWK) maupun pasar, karena pengelolaannya telah diserahkan kepada paguyuban atau koperasi.
“Dia tidak tahu karena tidak pernah tanya langsung ke pedagang, tanyanya kepada paguyuban. Katanya aman, sering ngopi di tempat itu, tetapi tidak tahu kalau pedagang ditariki uang. Ini kan membingungkan. Ke mana hadirnya pemerintah terutama lurah daerah tersebut,” imbuhnya.
Eri mengungkapkan, berdasarkan laporan yang diterima, terdapat sekitar empat hingga lima pedagang di wilayah Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran, yang diduga menjadi korban pungli. Sebagian pedagang disebut diminta membayar agar dapat berjualan, sementara lainnya tidak bisa berjualan karena tidak mampu memenuhi permintaan tersebut.
Karena terdapat perbedaan keterangan antara pihak yang diduga menerima uang dan pihak yang mengaku membayar, Pemkot Surabaya menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.
Sebagai tindak lanjut, lurah yang bersangkutan digeser dari jabatan kepala wilayah menjadi Kepala Seksi (Kasi). Meski memiliki eselon yang setara, pergeseran tersebut merupakan bentuk sanksi moral sekaligus penurunan tanggung jawab operasional.
Eri menegaskan, kasus dugaan pungli di Tambak Wedi harus menjadi pembelajaran bagi seluruh kepala perangkat daerah, camat, lurah, hingga kepala bagian di lingkungan Pemkot Surabaya.
“Seorang pemimpin di garda terdepan harus bisa mengambil keputusan dan melindungi masyarakatnya. Jangan sampai hal seperti ini terulang kembali. Kita harus menjaga hak yang sama bagi seluruh warga di Kota Surabaya,” pungkasnya. ***


Tinggalkan Balasan