Jakarta, Jatiminside.com – Ombudsman RI mengingatkan kepada penjabat (Pj) kepala daerah yang mundur dari jabatan untuk maju pada Pilkada 2024 harus diawasi karena rawan menyalahgunakan kebijakannya saat menjabat guna kepentingan politik.
Hal itu ditegaskan Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam acara Bincang Media bertajuk Update Pengawasan Ombudsman RI pada Bidang Kepegawaian di Jakarta, Kamis (8/8/2024).
Robert Na Endi Jaweng mengungkapkan, berdasarkan data yang terhimpun, hingga saat ini terdapat 34 Pj kepala daerah yang mengundurkan diri untuk maju pada Pilkada 2024.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jangan-jangan karena niatnya tadi dia sudah mau maju, jadi selama ini ketika membuat kebijakan perencanaan, penganggaran, tata kelola birokrasi, program, kegiatan, dan sebagainya sudah diarahkan untuk pemenangan calon tersebut,” ujar Robert dikutp dari ANTARA, Minggu (11/8/2024).
Maka dari itu, Robert menyarankan agar sejak awal seseorang yang diangkat menjadi Pj kepala daerah bisa membuat surat perjanjian bahwa yang bersangkutan tidak akan maju sebagai kandidat pada pilkada.
Pasalnya, Robert menyebutkan bahwa rangkaian Pilkada tidak hanya saat hari pencoblosan maupun saat kampanye. Tetapi juga penyusunan perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan program kegiatan menuju pilkada.
“Di situ sebenarnya secara faktual proses politik sudah berjalan,” kata dia.
Meski maju sebagai kandidat pada Pilkada merupakan hak seluruh masyarakat Indonesia, Robert menilai sangat naif apabila seorang Pj kepala daerah tidak memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan ke depannya saat maju menjadi kandidat pada Pilkada.
Untuk itu, Robert berharap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bisa mempertimbangkan agar membuat ketentuan supaya Pj kepala daerah tidak boleh maju sebagai kandidat pada Pilkada atau bisa menyelesaikan terlebih dahulu jabatannya sebelum mengikuti Pilkada sehingga tidak mundur begitu saja di tengah-tengah masa jabatan.
“Karena kalau diperbolehkan terus-menerus mereka seperti itu, akan sulit terdeteksi adanya politisasi birokrasi,” tutur Robert.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggelar Pilkada Serentak 2024 di 37 provinsi dari 38 provinsi karena Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak melakukan pilkada langsung.
Dari 514 kabupaten/kota, hanya 508 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024. Sebab ada 6 kabupaten/kota administratif di DKI Jakarta yang tidak ada Pilkada langsung. Adapun pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 akan dilakukan pada hari Rabu, 27 November 2024. ***