Surabaya, Jatiminside.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan pungutan saat mengurus administrasi pindah masuk di kawasan Sememi.
Hasil penelusuran menunjukkan dana yang diminta merupakan bentuk partisipasi warga untuk pembangunan lingkungan, namun mekanismenya belum sesuai ketentuan karena tidak melalui persetujuan kelurahan.
Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) Pemkot Surabaya, Arief Boediarto, mengatakan pihaknya bersama camat dan lurah telah turun langsung ke lokasi untuk mengklarifikasi persoalan tersebut. Berdasarkan hasil dialog dengan pengurus wilayah, diketahui bahwa warga yang pindah masuk diminta memberikan partisipasi yang sebelumnya telah disepakati melalui musyawarah warga.
“Dari penjelasan pengurus, dana tersebut dimaksudkan untuk pembangunan lingkungan, seperti pagar makam dan kebutuhan kampung lainnya,” kata Arief dalam keterangan tertulis dikutip pada Rabu (8/7/2026).
Meski demikian, Arief menegaskan penggalangan dana swadaya masyarakat harus mengikuti aturan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Pembinaan RT, RW, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), setiap hasil musyawarah terkait dana swadaya wajib dilaporkan kepada lurah untuk dievaluasi dan mendapatkan persetujuan.
Dari hasil pemeriksaan, tahapan tersebut belum dijalankan. Akibatnya, lurah tidak pernah menerima laporan sehingga tidak memiliki kesempatan mengevaluasi, termasuk menilai kewajaran besaran partisipasi yang telah disepakati warga.
“Hasil pengecekan kami menunjukkan tahapan itu belum dilaksanakan. Lurah tidak pernah menerima laporan sehingga tidak memiliki kesempatan melakukan evaluasi, termasuk menilai kewajaran nominal yang disepakati,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemkot Surabaya meminta camat dan lurah kembali menyosialisasikan ketentuan Perwali kepada seluruh pengurus RT dan RW agar kejadian serupa tidak terulang.
Menurut Arief, lurah memiliki kewenangan memberikan koreksi apabila nominal partisipasi dinilai tidak sesuai dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Ia juga menegaskan bahwa partisipasi warga merupakan bentuk gotong royong yang bersifat sukarela dan tidak boleh berubah menjadi pungutan wajib.
“Yang perlu dipahami, ini adalah bentuk gotong royong. Tidak boleh ada unsur paksaan. Kalau ada warga yang keberatan atau tidak mampu, tidak boleh diwajibkan membayar,” tegasnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, Pemkot Surabaya juga memastikan dana yang telah dihimpun tidak masuk ke rekening pribadi pengurus. Dana itu dikelola untuk kepentingan lingkungan dan penggunaannya selama ini dipertanggungjawabkan kepada warga melalui forum pertemuan kampung.
Meski tidak ditemukan indikasi penyalahgunaan dana, Pemkot Surabaya tetap memberikan pembinaan kepada pengurus RW karena prosedur yang diatur dalam Perwali belum dijalankan.
“Pengurus juga menyampaikan permohonan maaf dan mengakui belum memahami seluruh mekanisme yang diatur dalam Perwali. Karena itu kami melakukan pembinaan sekaligus meminta sosialisasi aturan kembali diperkuat,” ungkapnya.
Arief menjelaskan kawasan tersebut sebelumnya merupakan wilayah kavling yang sebagian fasilitas lingkungannya, seperti jalan, pagar makam, hingga sarana umum lainnya, dibangun secara swadaya oleh masyarakat.
Menurutnya, semangat gotong royong tersebut merupakan hal yang positif, namun pelaksanaannya harus tetap mengikuti aturan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Semangat membangun kampung bersama tentu baik. Tetapi mekanismenya harus benar, ada musyawarah, ada pelaporan kepada lurah, kemudian dilakukan evaluasi sehingga semuanya transparan dan tidak menimbulkan persepsi adanya pungutan wajib,” jelasnya.
Pemkot Surabaya juga meminta lurah dan camat segera berkomunikasi dengan pelapor untuk menyampaikan hasil klarifikasi. Di sisi lain, masyarakat diimbau menyampaikan setiap keluhan melalui mekanisme berjenjang agar dapat segera ditindaklanjuti.
“Kalau ada masyarakat yang mengalami persoalan seperti ini, silakan melapor melalui lurah dan camat. Kami ingin setiap persoalan bisa diselesaikan dengan cepat melalui komunikasi yang baik, sehingga kehidupan bermasyarakat tetap harmonis dan pelayanan publik berjalan sesuai aturan,” pungkasnya. ***


Tinggalkan Balasan