Surabaya, Jatiminside.com – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap pelaku pembobol pabrik dan gudang beserta penadah hasil curian di wilayah Surabaya dan Sidoarjo.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana di Surabaya pada Rabu (28/12/2022) mengatakan, dua pelaku pembobolan berinisial SH asal Sukomanunggal dan AS alias RI asal Tembok Dukuh dibantu DPP, sedangkan tiga penadahnya RM, HF, dan AD.
“Tim Jatanras berhasil mengamankan enam orang pelaku baik pelaku utama yang membobol dan mencuri langsung maupun penadahnya,” kata Mirzal, seperti dikutip dari ANTARA, Jumat (30/12/2022).
Menurut dia, berawal dari laporan serta video yang viral di sosial media terkait pembobolan dan pencurian kendaraan bermotor, tim Jatanras Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan untuk menggali informasi terkait keberadaan barang bukti maupun pelakunya.
“Pelaku ditangkap di daerah Wiyung. Para pelaku sempat kabur dan terjadi kejar-kejaran dengan tim Jatanras,” ungkapnya.
Dari penangkapan tersebut, Mirzal mengungkap, bahwa Polrestabes Surabaya menyita barang bukti yang terdiri dari satu unit mobil boks, dua printer, tiga unit kompresor, satu unit sepeda motor, satu buah gawai dan dua unit komputer.
Selanjutnya, satu unit truk warna hijau, satu unit mobil bak, satu unit mobil MPV, satu unit truk tanpa plat nomor beserta peralatan untuk mencuri.
“Kedua pelaku ini tidak hanya melakukan aksi di Surabaya, pada November 2022 juga melakukan aksi pencurian di Sidoarjo dengan barang bukti satu unit truk,” ucapnya.
Dari enam orang pelaku, satu di antaranya merupakan residivis yang pernah ditangkap dan ditahan di Polsek Krembangan dan Bubutan atas kasus serupa.
“AS alias IR seorang residivis yang pernah ditahan pada tahun 2011 dan 2012 dengan kasus pencurian,” ujarnya.
Berdasarkan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut, SH, AS dan DPP dijerat Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sedangkan penadahnya akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP. ***


Tinggalkan Balasan