SURABAYA, Jatiminside.com – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi tak segan-segan memberikan sanksi berat kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan tindakan Pungutan Liar (Pungli).

Sanksi berat tersebut bisa berupa pemecatan hingga pelaporan ke ranah hukum bagi pelaku Pungli di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

“(Pelaku, red) Pungli itu kita akan lakukan hukuman sanksi yang seberat-beratnya. Sudah sejak awal saya sampaikan, kita punya nomer telepon yang bisa disampaikan oleh warga ketika ada Pungli,” kata Eri Cahyadi kepada wartawan di Kota Surabaya, Jumat (27/1/2023).

Penegasan itu disampaikan Eri Cahyadi, pasca ditemukannya unsur dugaan Pungli yang dilakukan oknum ASN Pemkot Surabaya. Ia pun meminta kepada seluruh warga Surabaya agar tidak takut melapor jika mengalami hal demikian.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pelaku Begal Payudara di Surabaya

“Tolong kalau itu ada buktinya, jangan pernah takut melaporkan. Kalau masih ragu dengan camat, lurah atau kepala dinas, tolong langsung bisa ketemu saya, bawa bukti-bukti itu dan saya pastikan bahwa yang melakukan Pungli akan saya berikan hukuman seberat-beratnya,” tegas dia.

Sebelumnya, Eri Cahyadi telah mengingatkan seluruh ASN Pemkot Surabaya agar menghindari tindakan Pungli. Menurut dia, jika imbauan itu tetap saja masih ada yang melanggar, maka hal tindakan tersebut merupakan kepentingan pribadi oknum ASN.

“Tidak bisa pemerintah memberikan contoh yang seperti ini (Pungli). Karena saya bilang, sekali lagi kalau ada jajaran pemkot seperti itu, maka saya sendiri yang melaporkan pidanannya kepada pihak berwajib,” kata Cak Eri, panggilan lekat Wali Kota Surabaya.

Baca Juga:  Prajurit TNI Siap Bantu Atasi Kesulitan Masyarakat Jatim

Cak Eri menerangkan, apabila ada ASN Pemkot Surabaya yang melakukan unsur pidana seperti Pungli, maka oknum tersebut juga bisa menerima sanksi berat, berupa pemecatan. Ini sebagaimana berkaca dalam kasus di salah satu kelurahan Surabaya.

“Kalau yang ini (kelurahan) sebenarnya ada Pungli, tapi (uang) sudah kembali sebelum kejadian. Jadi warga kalau ada pungli kasih saja, setelah itu laporkan,” ujarnya.

Ia menyatakan bahwa sudah menjadi kewajiban ASN Pemkot untuk melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya. Apabila masih ada oknum ASN yang melakukan Pungli, maka tindakan ini tentu tidak bisa diberi ampun.

Baca Juga:  Kapolda Jatim Bangkitkan Semangat Anak Yatim di Jumat Curhat

Apalagi, Cak Eri menyebut, tindakan satu oknum yang melakukan Pungli bisa merusak tatanan dan nama baik seluruh jajaran Pemkot Surabaya. Makanya, ia meminta Inspektorat untuk memberikan sanksi berat kepada oknum ASN yang terlibat Pungli.

“Saya minta Inspektorat untuk memberikan sanksi seberat-beratnya, sanksi yang paling berat yang saya minta. Kan tidak menghilangkan bukti hukumnya, meski (uangnya) telah dikembalikan,” pungkasnya. ***