Blitar, Jatiminside.com – Polres Blitar Kota, Polda Jawa Timur berhasil membekuk dua pelaku kejahatan dengan modus kempes ban dan pecah kaca mobil yang beraksi di wilayah Kota Blitar.
Kedua pelaku yang diamankan berinisial RP dan PS, merupakan bagian dari komplotan begal yang menyasar nasabah bank.
Wakapolres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika mengatakan bahwa total lima tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini.
“Polres Blitar Kota menetapkan 5 tersangka dalam kasus itu dan 2 ditahan di Polres Blitar Kota, 2 ditahan Polres Malang Kota, dan 1 di Polres Blitar,” ujar Kompol I Gede Suartika dalam konferensi pers di Polres Blitar, Senin (07/10/2024),
Pelaku RP dan PS diketahui berasal dari Opi Timur, Sumatera Selatan, dan Sukabumi, Jawa Barat. Mereka telah melakukan aksi kejahatannya sejak awal 2024 di berbagai wilayah. Termasuk Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Malang.
“Untuk di Blitar sendiri TKP nya berada di Kecamatan Sanankulon,” tambah Kompol I Gede Suartika.
Wakapolres Blitar Kota menjelaskan bahwa pihak kepolisian mulai mengetahui aksi para pelaku ketika mereka melancarkan aksi pencurian pada Juli 2024 di Jalan Raya Blitar, yang mengarah ke Tulungagung.
“Kebetulan yang di wilayah Polres Blitar Kota ini sasarannya nasabah bank, korban setelah mengambil uang dari bank sebesar Rp 100.000.000 di salah satu bank yang ada di Kota Blitar,” jelas dia.
Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah dengan menusuk ban mobil korban hingga kempes. Ketika korban berhenti untuk memperbaiki ban, pelaku lain memanfaatkan situasi untuk mengambil tas yang berisi uang di dalam mobil.
“Begitu korbannya minggir dan konsentrasi memperbaiki ban dan memasang dongkrak, pelaku yang lain mengambil tas yang ada di jok bawah daripada mobil ini sebelah kanan,” tuturnya.
Dari penangkapan ini, Polres Blitar Kota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 2 unit handphone, 1 unit motor 1 buah jaket, 1 pasang sepatu, dan 1 buah helm.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. (*/Hms/Irw)

Tinggalkan Balasan