Surabaya, Jatiminside.com – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil membekuk komplotan perampok rumah dinas Wali Kota Blitar. Diketahui, peristiwa perampokan itu terjadi pada 12 Desember 2022 lalu.

Sebanyak tiga dari lima orang tersangka perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar ditangkap Tim Jatanras Polda Jatim. Sedangkan 2 orang lainnya saat ini masih dalam pengejaran.

Ketiga pelaku masing-masing berinisal AJ (57) warga Jombang, MJ alias NT (54) warga Lumajang dan ASM (54) warga Cengkareng, Jakarta Barat. Ketiganya ditangkap di lokasi yang berbeda.

Baca Juga:  Bandit Motor Bersenjata Celurit dan Airsoft Gun Diringkus Polisi

“Alhamdulillah berkat doa kita semua, tiga pelaku kasus kejahatan di rumah dinas Wali Kota Blitar bisa kami tangkap,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto, saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jawa Timur, Kamis (12/1/2023).

Sementara itu, Dirkrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menyebutkan, jika butuh waktu 24 hari bagi polisi untuk menangkap para pelaku. Hal ini dikarenakan para pelaku memang sangat lihai untuk melarikan diri.

“Pengungkapan kasus berjalan kurang lebih 24 hari. Lima pelaku ini kami identifikasi berdasarkan scientific crime investigation. Mereka cukup lihai untuk melarikan diri,” kata Kombes Pol Totok

Baca Juga:  Polda Jatim Amankan Pelaku Video Viral Truk Sawer Sopir Bus

Kombes Pol Totok menjelaskan, jika tersangka berinisial MJ ditangkap dalam pelariannya di salah satu penginapan di Bandung yang merupakan otak dari perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar. Selain itu, kata dia, MJ juga merekrut empat pelaku lainnya.

Dari aksi kejahatan yang dilakukan, para tersangka dijerat Pasal 365 ayat 2 ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara. ***