Bangkalan, Jatiminside.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan menerima penyerahan uang titipan pengganti kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran dana Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2017 hingga 2021 di Desa Kelbung, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan dengan terdakwa NZ.

Uang sebesar Rp100 juta tersebut, diserahkan keluarga terdakwa NZ bersama penasehat hukumnya kepada Kepala Kejari Bangkalan, Dr. Fahmi, S.H., M.H didampingi Kasi Intelijen, Imam Hidayat, S.H. M.H, Kasi Pidsus Hendrawan, S.H., M.H dan Kasubsi Penyidikan Pidsus Galih Wicaksana, S.H.

Baca Juga:  Luluk Siap Sulap Kampung Nelayan di Madura Jadi Destinasi Wisata

Hadir pula dalam kegiatan tersebut, Perwakilan Bank Mandiri Kantor Cabang Bangkalan Bambang Fajar Aswad serta staf Kejari Bangkalan.

“Uang titipan pengganti kerugian negara sebesar Rp100 juta diserahkan keluarga terdakwa NZ didampingi penasehat hukumnya. Selanjutnya disetorkan ke rekening Bank Mandiri Kantor Cabang Bangkalan,” kata Kajari Bangkalan Dr. Fahmi melalui Kasi Intelijen, Imam Hidayat dalam keterangan tertulisnya dilansir pada Kamis (19/1/2023).

Imam menuturkan, bahwa pengungkapan kasus tindak pidana korupsi, selain membuat efek jera juga pemulihan keuangan negara menjadi tujuan utama.

Baca Juga:  Pj. Gubernur Adhy Peringati HLUN Bersama 400 Lansia Jatim

“Dalam hal ini, kejaksaan, khususnya Kejari Bangkalan telah membuktikan kinerjanya melalui pengaktifan pemulihan keuangan negara yang disebabkan oleh tindak pidana korupsi,” pungkasnya. ***