Konferensi pers Polresta Malang Kota /Ist

Jatiminside.com – Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil menggagalkan upaya peredaran Narkotika jenis sabu. Sebanyak 20 kilogram sabu berhasil diamankan dari kedua tersangka berinisial SKD (47) dan JMD (30).

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, kedua tersangka tersebut diamankan di Jalan Letjen S, Parman pada Minggu tanggal 29 Mei 2022 sekitar pukul 19.00 WIB.

“Tersangka SKD (47) dan JMD (30) merupakan warga Bontang, Kalimantan Timur yang sengaja datang ke Kota Malang atas perintah dari seseorang berinisial R yang saat ini kami buru,” kata Kombes Pol Budi Hermanto saat Konferensi Pers di halaman Polresta, Selasa (7/6/2022).

Baca Juga:  Kurir Narkoba di Surabaya Ditangkap, Polisi Amankan 109 Gram Sabu

Kapolresta menyebut, berdasarkan pengakuan tersangka, telah dijanjikan oleh R akan mendapatkan imbalan apabila berhasil membawa sabu di Samarinda, Kalimantan Timur.

Namun sayangnya, aksi tersebut dapat digagalkan oleh Satres Narkoba Polresta Malang Kota yang dipimpin oleh Kasatresnarkoba Kompol Danang Yudanto.

“Polisi berhasil menangkap tersangka yang sedang akan perjalanan menuju Surabaya tepatnya di depan hotel Kecamatan Blimbing, Kota Malang,” jelas Kombes Pol Budi Hermanto.

Kombes Budi Hermanto menyebut, dari penangkapan kedua tersangka, Polisi berhasil menyita 20 plastik klip besar berisi sabu, satu unit mobil Toyota Great Corolla berwarna abu-abu, 2 unit handphone dan uang tunai Rp700 ribu.

Baca Juga:  Residivis Pembobol Kotak Amal Masjid Ditangkap Polresta Malang Kota

“Semua barang-barang tersebut sudah kami amankan sebagai barang bukti,” katanya.

Selain berhasil menangkap dua kurir narkoba dengan skala besar, Satres Narkoba Polresta Malang Kota di hari yang sama juga telah berhasil menangkap tersangka pengedar Narkoba MR (44) warga Sumbersuko, Pasuruan.

“Di hari yang sama pula kami berhasil menangkap tersangka yang akan melakukan ranjau sabu di Bypass Pandaan, Pasuruan,” tambah Kombes Budi.

Setelah diamankan, tersangka MR kemudian diminta untuk menunjukkan lokasi barang bukti lainnya. Yakni, di rumah kontrakannya di Gempol, Pasuruan untuk dilakukan penggeledahan.

Baca Juga:  Pj Gubernur Adhy Buka Rapat Forum Komunikasi Perhubungan 2024

Dalam penggeledahan tersebut, Polisi berhasil menemukan barang bukti 9 bungkus plastik klip berisi sabu, 2 bungkus plastik aluminium berisi sabu, dua lembar plastik aluminium, satu toples plastik, satu timbangan elektrik berwarna hitam, satu unit alat pres plastik, dan satu unit handphone.

“Jadi dari tersangka MR ini berhasil kita amankan Narkoba jenis Sabu sebanyak 1 Kg,” terang Kapolresta Malang Kota.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, seluruh tersangka akan terjerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkoba. (HMS/JI02)