Surabaya, Jatiminside.com Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap seorang kurir sabu berinisial TWS (29), warga Jalan Bratang, Surabaya. Tersangka diduga menggunakan aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar untuk menghindari pelacakan aparat.

Ungkap kasus tersebut disampaikan Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan dalam konferensi pers pada Selasa (14/7/2026).

Dalam pengungkapan itu, polisi menyita 12 poket sabu dengan berat total 12,18 gram. Barang bukti ditemukan di sejumlah lokasi ranjau, yakni di kawasan Jalan Jemursari, Margorejo, Pulang, dan Deltasari, Sidoarjo.

Baca Juga:  Dispusip Surabaya Latih Pelajar SMP Fotografi

“Sabu tersebut sudah diranjau namun belum diambil pemesannya dan berhasil kami amankan sebagai barang bukti,” kata AKP Adik dalam keterangan persnya dikutip pada Kamis (16/7/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang dipanggil King yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Bandar tersebut menghubungi tersangka melalui aplikasi Zangi untuk mengambil paket sabu yang telah diranjau di kawasan Bratang, Surabaya.

Setelah mengambil 12 poket sabu, tersangka menunggu instruksi lanjutan dari bandar. Ia kemudian diminta meranjau 10 poket sabu di Jalan Jemursari, Margorejo, Pulang, dan Deltasari, Sidoarjo, sebelum kembali ke rumahnya.

Baca Juga:  Khofifah-Emil Buka Layanan Kesehatan Gratis di Pasar Kapasan

“Pengakuannya, ia mendapat upah Rp 20 ribu per poket yang sukses diranjau. Ia juga mendapat sabu secara gratis untuk digunakan sendiri,” terangnya.

AKP Adik menyebut TWS merupakan residivis kasus narkotika. Sebelumnya, tersangka pernah divonis 2,5 tahun penjara dalam perkara serupa dan menjalani hukuman di Lapas Madiun.

“Tersangka pernah ditahan di Lapas Madiun,” ujarnya.

Penangkapan TWS berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di kawasan Jalan Bratang, Surabaya. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi tersangka dan menangkapnya di rumah.

Baca Juga:  Keren! Tiga Lagi, Prodi Unusa Terakreditasi Unggul

Dari hasil interogasi, polisi memperoleh informasi bahwa 10 poket sabu telah diranjau di empat lokasi berbeda. Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan menemukan seluruh paket tersebut sebelum sempat diambil oleh pemesan.

“Kami amankan 10 poket sabu yang sudah diranjau dan dua poket disimpan dalam dosbook Handphone (HP),” tandasnya. ***