Surabaya, Jatiminside.com Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperketat penertiban area parkir di berbagai wilayah Kota Pahlawan. Langkah ini dilakukan untuk menciptakan penyelenggaraan parkir yang aman, tertib, dan transparan, sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penerapan sistem digital.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Rachmad Basari, menegaskan bahwa penindakan difokuskan pada pelaku usaha parkir yang belum memiliki izin resmi maupun yang belum menerapkan sistem transaksi non-tunai sesuai ketentuan.

“Prinsipnya sudah disampaikan oleh Bapak Wali Kota Eri Cahyadi. Bagi penyelenggara parkir yang tidak berizin dan tidak melaksanakan digitalisasi parkir, kita akan melakukan penutupan sampai mereka mengurus izinnya,” ujar Basari dalam keterangan tertulis dikutip pada Jumat (10/7/2026).

Penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran yang menegaskan bahwa pengelolaan parkir merupakan kewenangan pemerintah daerah. Selain itu, kewajiban digitalisasi pajak parkir juga diperkuat melalui Perda Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Juga:  Surabaya Terbesar Keempat Realisasi NIB se-Indonesia

Menurut Basari, digitalisasi menjadi instrumen penting untuk memastikan seluruh transaksi parkir tercatat secara transparan sehingga pajak yang dipungut dari masyarakat dapat dipertanggungjawabkan.

“Kenapa harus digitalisasi. Karena itu amanat Perda dan Perwali. Transaksi digital membuat pajak yang dipungut dari konsumen menjadi akuntabel,” jelasnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), skema pembagian pajak parkir memberikan porsi sebesar 90 persen kepada pemilik persil atau pelaku usaha, sedangkan 10 persen menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya.

Saat ini, terdapat 3.016 pelaku usaha yang terdaftar sebagai wajib pajak parkir di Surabaya. Dari jumlah tersebut, sekitar 82 persen telah menerapkan sistem pembayaran non-tunai.

Baca Juga:  1.488 Siswa Manfaatkan Program Ayo Sinau Bareng di Balai RW

Meski demikian, hasil pengawasan tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), Bapenda, DPMPTSP, DPRKPP, serta jajaran kecamatan dan kelurahan masih menemukan sekitar 500 lokasi parkir yang belum menerapkan sistem digital. Sebagian di antaranya juga diketahui beroperasi tanpa izin operasional yang masih berlaku.

63 Lokasi Ditertibkan, Satu Area Parkir Ditutup

Pemkot Surabaya melakukan penertiban secara bertahap. Pada tahap awal, Satpol PP ditugaskan menindak 63 lokasi usaha parkir yang belum memenuhi ketentuan.

Salah satu lokasi yang langsung disegel berada di area parkir di samping sebuah restoran di kawasan Jalan Tunjungan. Lokasi tersebut ditutup karena tidak memiliki izin operasional dan menolak menerapkan sistem pembayaran non-tunai.

“Lokasi tersebut tidak berizin dan menolak menerapkan sistem non-tunai,” imbuh Basari.

Hasil penertiban menunjukkan mayoritas pelaku usaha memilih mematuhi aturan. Sebanyak 62 pelaku usaha segera mengurus perizinan dan mengintegrasikan sistem digitalisasi parkir. Sementara satu pelaku usaha tetap menolak memenuhi ketentuan sehingga operasional parkirnya ditutup sepenuhnya.

Baca Juga:  Viral Video Janji Bagikan Santunan, Khofifah Pastikan Hoax

Basari menegaskan, proses pengurusan izin parkir di Surabaya kini semakin mudah dan cepat sehingga tidak ada alasan bagi pelaku usaha untuk mengabaikan kewajiban tersebut.

Ke depan, Pemkot Surabaya akan terus melakukan pengawasan terhadap lokasi parkir, baik Tempat Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) maupun area parkir mandiri di kawasan perkantoran, restoran, dan pusat pertokoan.

“Setiap usaha baru yang buka akan langsung kita kawal perizinannya, termasuk digitalisasi parkir dan tax server-nya. Pemantauan berkala bersama pihak kelurahan dan kecamatan akan terus diperketat agar tidak ada lagi tempat parkir yang izinnya mati namun tetap nekat beroperasi,” pungkasnya. ***