Surabaya, Jatiminside.com Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.3/ 16871/ 436.1.1/2026 tentang Pembatasan Pungutan Iuran kepada Masyarakat di Lingkungan RT dan RW.

Kebijakan ini menjadi pedoman bagi seluruh pengurus RT/RW agar penarikan iuran kepada warga dilakukan sesuai ketentuan serta mencegah praktik pungutan di luar aturan.

Melalui SE Larangan Pungutan RT/RW Surabaya tersebut, Pemkot Surabaya menegaskan bahwa iuran di lingkungan RT/RW hanya diperbolehkan untuk kepentingan keamanan, kebersihan, serta penerangan prasarana, sarana, dan utilitas yang belum diserahkan atau belum dikelola pemerintah daerah.

Ketentuan itu mengacu pada Pasal 71 Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Pembinaan RT, RW, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan pedoman tersebut dibuat agar penarikan iuran di lingkungan RT/RW tetap berlandaskan asas kepatutan dan kewajaran.

“Pedoman iuran yang diperbolehkan dengan mempertimbangkan asas kepatutan dan kewajaran adalah iuran keamanan, iuran kebersihan, dan/atau penerangan prasarana, sarana, dan utilitas dalam hal belum diserahkan atau tidak dikuasai oleh pemerintah daerah,” kata Eri, Sabtu (11/7/2026).

Baca Juga:  Pemkot Surabaya Pertahankan Opini WTP LKPD

Selain tiga jenis iuran tersebut, seluruh bentuk pungutan lainnya dinyatakan dilarang. Larangan itu meliputi pungutan bagi warga yang pindah datang, biaya pemasangan internet, biaya pembuatan surat pengantar RT/RW, pungutan pendataan warga, hingga berbagai pungutan lain yang sejenis. Meski demikian, warga tetap diperbolehkan memberikan sumbangan secara sukarela untuk kepentingan lingkungan.

“Warga masyarakat RT dan RW setempat dapat memberikan sumbangan yang jumlah dan waktunya tidak ditentukan oleh pengurus RT dan RW, serta bersifat sukarela dan tidak mengikat,” tegasnya.

Eri menjelaskan, setiap penggalangan dana untuk pembangunan lingkungan secara swadaya wajib diputuskan melalui musyawarah warga, disusun secara transparan, dan terlebih dahulu diverifikasi oleh lurah sebelum diberlakukan kepada masyarakat.

Ia mencontohkan, apabila sebuah kawasan membutuhkan pembangunan saluran atau paving secara swadaya, maka besaran kontribusi warga harus dihitung berdasarkan kebutuhan riil proyek, bukan ditetapkan secara sepihak oleh pengurus RT maupun RW.

Baca Juga:  Penutup Saluran Air Dicuri, Wali Kota Eri: Wajah Pelaku Tertangkap CCTV

“Kalau akan menarik iuran swadaya, maka harus mendapatkan persetujuan atau verifikasi dari lurah. Jadi besarannya harus sesuai kebutuhan riil dan disepakati bersama,” jelasnya.

Menurut Eri, warga yang membangun rumah baru tetap dapat diminta memberikan kontribusi apabila pembangunan tersebut menimbulkan kebutuhan pembiayaan.

Misalnya, ia mencontohkan, untuk pembangunan saluran, paving, atau perbaikan jalan yang rusak akibat aktivitas pembangunan. Namun, besaran kontribusi harus dihitung berdasarkan biaya riil dan tidak boleh ditetapkan secara sepihak.

Apabila pembangunan infrastruktur lingkungan sebelumnya memang mengharuskan setiap kavling menanggung biaya tertentu, maka pemilik rumah baru juga dapat dikenai kewajiban yang sama.

Sebaliknya, jika biaya riil yang dibutuhkan lebih kecil, maka besaran kontribusi juga harus disesuaikan dan tidak boleh melebihi kebutuhan sebenarnya.

“Kalau memang biaya riilnya sekian, ya tidak boleh ditarik di atasnya. Harus sesuai kenyataan. Semua itu harus diverifikasi lurah sebelum diminta kepada warga,” terangnya.

Baca Juga:  Pengerjaan RSUD Surabaya Timur Capai 43 Persen

Eri menegaskan, setiap penarikan iuran di luar ketentuan atau tanpa persetujuan dan verifikasi lurah akan dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli). Karena itu, Pemkot Surabaya akan memberikan sanksi tegas kepada pengurus RT maupun RW yang tetap melakukan pelanggaran.

“Kami sudah keluarkan surat edaran. Kalau masih ada yang meminta pungutan di luar ketentuan, akan kami evaluasi. Ada peringatan administrasi hingga pencopotan pengurus RT atau RW,” tegasnya.

Penerbitan SE Larangan Pungutan RT/RW Surabaya ini juga menjadi langkah evaluasi setelah muncul dugaan pungutan yang sempat viral di kawasan Sememi, Kecamatan Benowo.

Pemkot Surabaya mengaku telah memberikan pembinaan dan peringatan keras kepada pengurus RT/RW yang terlibat.

“Sudah kita lakukan sanksi tegas berupa pembinaan dan peringatan kepada RT/RW yang kemarin melakukan penarikan uang,” pungkasnya. ***