Surabaya, Jatiminside.com – Seorang pria di Surabaya gagal memulai bisnis haram peredaran narkotika setelah ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya hanya beberapa jam usai membeli puluhan pil ekstasi. Tersangka belum sempat menjual satu butir pun saat polisi lebih dulu mengamankannya.
Pria berinisial IS (46), warga Jalan Tenggumung Wetan, Surabaya, ditangkap di kawasan Jalan Kenjeran setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 35 butir pil ekstasi dengan berat total 14,828 gram yang disembunyikan di dalam bungkus rokok bekas yang dibawa tersangka.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, IS mengaku baru membeli seluruh pil ekstasi tersebut pada malam sebelum penangkapan dan belum sempat mengedarkannya.
“Tersangka mengaku baru memulai dan belum sempat menjual pil tersebut. Namun, sudah lebih dulu kami amankan saat berada di depan minimarket di Jalan Kenjeran,” ujar AKBP Dodi dalam keterangannya dikutip pada Sabtu (11/7/2026).
Dari hasil penyidikan, polisi mengungkap tersangka memperoleh 35 butir ekstasi tersebut dari seseorang berinisial In yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
IS mengaku membeli seluruh pil ekstasi itu seharga Rp10 juta. Barang haram tersebut rencananya akan dijual kembali dengan harga Rp300 ribu per butir. Jika seluruhnya terjual, tersangka diperkirakan hanya memperoleh keuntungan sekitar Rp500 ribu.
Namun, rencana tersebut gagal total karena polisi lebih dahulu menangkap tersangka sebelum satu butir ekstasi pun sempat berpindah tangan.
AKBP Dodi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya transaksi narkotika di kawasan Jalan Kenjeran.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.
Polisi kini masih memburu pemasok berinisial In yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran ekstasi di Surabaya.
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Setiap informasi dari masyarakat, sekecil apa pun, akan kami tindak lanjuti sebagai bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran narkotika di Surabaya,” tegas AKBP Dodi. ***


Tinggalkan Balasan