Surabaya, Jatiminside.com Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang residivis berinisial VR (32), warga Jalan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Surabaya. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 14 poket sabu siap edar dengan berat total 1,832 gram.

Penangkapan ini sekaligus menggagalkan dugaan peredaran sabu di Surabaya yang diduga dikendalikan jaringan pemasok yang hingga kini masih diburu polisi.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi Sulistyawan mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap VR di kawasan Jalan Kapas Madya, Surabaya, pada Juli 2026 sekitar pukul 15.30 WIB.

Baca Juga:  Baby Sitter Pemberi Obat Keras kepada Balita Diamankan Polisi

“Benar, pelaku VR kami amankan berikut barang bukti sebanyak 14 poket sabu siap edar dengan berat total 1,832 gram,” kata AKBP Dodi dalam keterangan tertulis di Surabaya dikutip Jatiminside.com pada Senin (3/8/2026).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 14 poket sabu dengan berat bervariasi, mulai 0,083 gram hingga 0,589 gram. Seluruh paket tersebut diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan kepada para pembeli di Surabaya dan sekitarnya.

Selain narkotika jenis sabu, petugas juga mengamankan dua bendel plastik klip kosong, dua skrop plastik, satu timbangan digital, satu bungkus rokok, satu telepon genggam, serta sebuah tas selempang hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

Baca Juga:  Polisi Gagalkan Tawuran Pemuda di Surabaya, 2 Pelaku Ditangkap

AKBP Dodi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas informasi warga mengenai dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut. Setelah dilakukan pendalaman, polisi memastikan identitas pelaku sebelum melakukan penangkapan.

“Anggota mendalami informasi yang diterima terkait peredaran sabu, dan keberadaan terduga diketahui hingga dilakukan penangkapan,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan awal, VR mengaku memperoleh seluruh sabu tersebut dari seorang bandar berinisial ND yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Polisi menduga barang haram itu baru diterima pelaku dan belum sempat diedarkan karena lebih dahulu diamankan petugas.

Baca Juga:  Pekerja Taman Temukan Granat di Balai Kota Surabaya

Pelaku juga mengaku baru kembali menjadi pengedar setelah bebas dari penjara dalam perkara narkotika. Menurut pengakuannya, alasan ekonomi menjadi penyebab dirinya kembali terlibat dalam bisnis ilegal tersebut.

“Baru pertama kali setelah keluar penjara, pelaku ini mencoba keberuntungan namun langsung kami gagalkan. Untuk DPO masih dilakukan pengejaran,” tegas Dodi.

Saat ini, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya masih mengembangkan penyidikan untuk memburu pemasok utama berinisial ND sekaligus mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terhubung dengan pelaku.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar terus melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika sebagai upaya bersama memutus rantai peredaran narkoba di Kota Surabaya. ***