Surabaya, Jatiminside.com – Mantan anggota DPRD Bangkalan periode 2014-2019, berinisial H (56), diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, terkait dugaan kepemilikan dan pengedaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 3 Oktober 2024.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Khusen melalui Kasi Humas Iptu Suroto menjelaskan bahwa H ditangkap di kediamannya wilayah Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, Madura.
“Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan 11 paket sabu dengan berat total 8,2 gram, serta alat isap (bong), timbangan elektrik, dan ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba,” ujar Iptu Suroto dalam keterangan tertulisnya, Minggu (6/10/2024).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil interogasi, Iptu Suroto menyebut, jika H mengaku mendapatkan barang haram dari seseorang yang berinisial B, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Rencananya, sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Bangkalan, Madura.
“Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tegas Suroto.
Ia juga menambahkan bahwa Polres Pelabuhan Tanjung Perak berkomitmen menindak tegas setiap aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkoba, terutama dalam upaya melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
Atas kasus tersebut, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penangkapan ini semakin memperkuat komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Jawa Timur. (Rls/Irw/Red)