Surabaya, Jatiminside.com Berkas kasus sawer bus yang sempat viral di media sosial beberapa waktu yang lalu, kini sudah dinyatakan lengkap atau P-21 dan siap disidangkan.

Berkas ini terkait hasil pemeriksaan ketiga tersangka yang sebelumnya telah diamankan oleh Satlantas Polres Nganjuk, Polda Jawa Timur.

Ketiga tersangka tersebut di antaranya adalah DR sebagai sopir bus, MJA sebagai pengemudi truk, dan MHA sebagai kenek truk.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin mengatakan bahwa berkas kasus sawer bus sudah dinyatakan lengkap dan sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk.

Baca Juga:  Krisis Air Bersih di Gili Ketapang, Pemprov Kirim 40 Ribu Liter Bantuan

“Kami sudah mendapatkan surat resmi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nganjuk terkait dengan berkas kasus bus sawer, dan berkas ketiga tersangka tersebut sudah dinyatakan lengkap,” ujar Komarudin, Rabu (22/1/2025).

Komarudin menyampaikan bahwa tindakan tegas terhadap para pelaku ini merupakan bentuk keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus bus sawer. Selain itu tindakan ini juga menjadi efek jera bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

“Ini bentuk keseriusan kami dalam menangani kasus ini dan ini sebagai efek jera bagi siapa saja yang melalukan pelanggaran di jalan raya di wilayah Jawa timur,” tambahnya.

Baca Juga:  Polisi Gerebek Jalan Kunti Surabaya, Amankan 8 Orang

Dalam kasus bus sawer ini, ketiga tersangka disangkakan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman satu tahun penjara atau denda Rp3 juta. (*/Had/Red)