Surabaya, Jatiminside.com – Sebanyak 75 anak asal Surabaya resmi memperoleh legalitas perwalian. Status hukum tersebut diberikan melalui program kolaborasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Pengadilan Tinggi Negeri (PTN) Surabaya, dan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya.
Dokumen perwalian diserahkan di Convention Hall Arief Rahman Hakim, Kamis (16/7/2026). Dengan legalitas tersebut, anak-anak yang selama ini berada dalam pengasuhan wali kini memiliki kepastian hukum atas hak-haknya.
Wakil Kepala Kejati Jawa Timur Luhur Istighfar mengatakan program itu merupakan inisiasi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Jatim yang dilaksanakan serentak di seluruh Jawa Timur. Program tersebut juga menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi perlindungan hukum, RPJMN, serta mendukung Asta Cita Presiden.
“Hal ini muncul karena banyak anak-anak yatim piatu yang tidak memiliki orang tua, anak terlantar, hingga anak-anak yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Agar mereka bisa mendapatkan hak kehidupannya, hak pendidikan, dan hak menetap, maka perlu dilakukan administrasi hukum secara benar dan baik,” ujar Luhur.
Menurut Luhur, Kejati Jatim menggandeng Dinas Sosial di berbagai daerah untuk mengajukan permohonan penetapan perwalian ke pengadilan.
“Dengan adanya penetapan dari Pengadilan Tinggi maupun Pengadilan Tinggi Agama, para wali ini kini memiliki landasan hukum kuat yang mengatur hak dan kewajiban mereka terhadap anak asuhnya,” imbuhnya.
Ia menegaskan program tersebut bukan bantuan sosial, melainkan bantuan administrasi hukum agar anak memperoleh kepastian status hukum.
“Melalui status hukum ini, anak-anak berhak mendapatkan kesamaan hak, termasuk jaminan pendidikan hingga hak waris,” katanya.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan apresiasi kepada Kejati Jatim dan lembaga peradilan yang terlibat. Menurutnya, sinergi antarlembaga menjadi kunci agar hak-hak anak dapat terlindungi.
“Kami mewakili seluruh warga Kota Surabaya menghaturkan terima kasih. Melalui perwalian ini, hak-hak anak dapat dijaga dengan baik mulai dari hak pendidikan, kesehatan, hingga hak dasar lainnya. Tanpa adanya kolaborasi antara Kejati Jatim, PTN Surabaya, dan PTA Surabaya, kami di pemerintah kota akan kesulitan untuk bergerak sendiri,” ujar Eri.
Eri menjelaskan seluruh pengajuan perwalian telah melalui proses validasi Dinas Sosial. Pemkot memprioritaskan anak-anak yang lahir dan tinggal di Surabaya.
Dari total permohonan, sebanyak 75 anak dinyatakan memenuhi syarat. Rinciannya, 39 anak diajukan melalui Kejaksaan Negeri Surabaya dan 36 anak melalui Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
“Kami melakukan validasi data dengan ketat. Kami memprioritaskan anak-anak yang memang asli lahir dan tinggal di Surabaya. Jika ada yayasan yang mengambil anak dari luar daerah untuk diperwaliankan di Surabaya, sementara ini tidak kami proses. Kami fokus menjaga anak-anak yang asli Surabaya dulu,” tandasnya. ***


Tinggalkan Balasan