Surabaya, Jatiminside.com – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur membongkar praktik penipuan online bermodus promosi penjualan logam mulia dengan harga jauh di bawah pasaran.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan lima tersangka yang terdiri dari empat warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan seorang wanita yang diduga menjadi penampung aliran dana hasil kejahatan.
Pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya Polda Jawa Timur dalam memberantas kejahatan siber yang terus berkembang dan merugikan masyarakat.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, kasus ini menjadi perhatian karena para pelaku memanfaatkan teknologi digital untuk menjalankan aksi penipuan.
“Kasus ini menjadi perhatian kita bersama karena memanfaatkan teknologi untuk menipu masyarakat,” kata Kombes Abast dalam konferensi pers di Gedung Ditressiber Mapolda Jawa Timur, Senin (3/8/2026).
Sementara itu, Dirressiber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto mengungkapkan, para pelaku mengendalikan aksi penipuan dari dalam lembaga pemasyarakatan dengan memanfaatkan berbagai aplikasi digital untuk mencari dan memperdaya calon korban.
“Kami telah mengamankan lima tersangka, terdiri dari empat warga binaan lapas dan satu orang wanita,” kata Kombes Pol Bimo Ariyanto.
Empat warga binaan tersebut berinisial IJS yang merupakan warga binaan Lapas Nusakambangan pindahan dari Lapas Sumatra Utara, serta IR, MAH, dan SYR yang merupakan warga binaan Lapas Sumatra Utara. Sementara seorang tersangka lainnya adalah wanita berinisial RML.
Kombes Pol Bimo menjelaskan, kasus bermula saat korban menerima pesan WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal. Pelaku mengaku sebagai anak korban dengan alasan menggunakan nomor baru sehingga berhasil memperoleh kepercayaan korban.
Setelah korban percaya, pelaku menawarkan pembelian emas dengan harga promosi sebesar Rp2,35 juta per gram. Harga tersebut jauh lebih murah dibanding harga pasar saat itu yang mencapai sekitar Rp2,8 juta per gram.
“Karena tertarik dengan harga murah tersebut, korban membeli emas masing-masing dua batang ukuran 100 gram dan satu batang ukuran 50 gram dengan total transaksi Rp587,5 juta,” jelas Bimo.
Korban kemudian mentransfer dana sebesar Rp587,5 juta ke rekening Bank BRI atas nama tersangka RML.
Aksi penipuan baru terungkap ketika korban hendak kembali melakukan transaksi. Suami korban merasa curiga lalu menghubungi anak mereka dan diketahui bahwa pesan WhatsApp tersebut berasal dari pelaku penipuan.
Menurut Kombes Pol Bimo Ariyanto, setiap tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi kejahatan tersebut.
“Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda,” terang Bimo.
Ia menjelaskan, tersangka IJS bersama MAH bertugas menyiapkan perangkat lunak untuk melakukan scam. Setelah target berhasil diperdaya, IJS meminta bantuan SYR dan IR untuk menyediakan rekening penampung yang merupakan milik tersangka RML.
“Peran saudari RML adalah sebagai pemilik rekening penampung hasil penipuan sekaligus mengelola dan mendistribusikan uang kepada para pelaku lainnya,” terang Bimo.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa unit telepon seluler, rekening bank, mutasi rekening, kartu ATM, akun dompet digital, hingga perhiasan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Penyidik juga masih mengembangkan perkara untuk mengidentifikasi korban lainnya.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap korban-korban lain. Diperkirakan terdapat sedikitnya lima korban dengan modus yang sama, baik di Jawa Timur maupun di luar Jawa Timur, dengan total kerugian sementara mencapai sekitar Rp3,7 miliar,” ujar Bimo.
Polda Jatim mengimbau masyarakat yang pernah mengalami penipuan dengan modus serupa agar segera melapor ke Ditressiber Polda Jatim.
“Kami juga sedang melakukan penelusuran aliran dana hasil kejahatan hingga tuntas,” tambah Bimo.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” pungkas Bimo. ***


Tinggalkan Balasan