MALANG, Jatiminside.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap 11 kasus penyalahgunaan narkoba di tiga pekan pertama bulan Februari 2023. Dari total kasus yang ditangani, ada 11 pelaku yang telah ditangkap dan menjalani proses penyidikan.

Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasatresnarkoba Polres Malang AKP Subijanto mengatakan, sembilan tersangka yang diamankan berstatus sebagai pengedar yang kerap beraksi di sejumlah wilayah Kabupaten Malang. Sedangkan sisanya adalah pemakai yang kerap menyalahgunakan narkoba.

“Ada 9 pengedar dan 2 pemakai yang diamankan, seluruhnya berjenis kelamin laki-laki dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata AKP Subijanto saat konferensi pers di Polres Malang, Kamis (23/2/2023).

Baca Juga:  Tolak Tunjukkan Paspor, Model WN Rusia Ditangkap Imigrasi di Surabaya

Subijanto mengungkapkan, sembilan orang yang diamankan telah melakukan penyalahgunaan narkotika yang mengandung zat methamfetamin atau kerap disebut sabu-sabu. Satu orang mengedarkan ganja dan satu orang lainnya mengedarkan obat keras berbahaya (Okerbaya).

“Tersangka yang mengedarkan Okerbaya, yang diedarkan adalah pil ££ dan pil Y,” ujarnya.

Subijanto juga menjelaskan, terdapat beberapa kasus peredaran narkoba yang dinilai cukup besar dengan barang bukti yang diamankan lebih dari 10 gram.

Pengungkapan tersebut, didapatkan dari tersangka berinisial YP (24) asal Kecamatan Lawang, dengan barang bukti sejumlah 31,39 gram dan tersangka YY (26) asal Kecamatan Sumbermanjing Wetan, dengan barang bukti sebanyak 20,56 gram.

Baca Juga:  Pj.Gubernur Adhy Lantik Pj Walikota dan Bupati,Yang Memiliki Sosok Berpengalaman

“Sedangkan untuk Okerbaya berupa 57.045 butir Pil ££ dan 4.089 Pil Y didapat dari tersangka asal Kecamatan Pakis,” ujarnya.

Sementara itu, Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik menjelaskan, secara keseluruhan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti dari para tersangka berupa sabu-sabu sejumlah 61 gram, ganja kering siap edar sejumlah 34,41 gram, dan Okerbaya sejumlah 61.534 butir.

Barang bukti lain yang turut diamankan adalah timbangan, plastik klip transparan, lakban, handphone hingga alat hisap sabu.

“Untuk modus yang digunakan pengedar masih menggunakan cara lama, yaitu dengan sistim ranjau yang tidak pernah ketemu satu sama lain,” ungkap dia.

Ia mengungkapkan, sasaran dari para pengedar pil ££ dan pil Y kebanyakan adalah dari kalangan remaja. Harga yang relatif terjangkau, membuat penyalahguna Okerbaya kerap mengesampingkan dampak buruk yang ditimbulkan. Seperti kecanduan, halusinasi hingga kerusakan syaraf pada otak.

Baca Juga:  Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu

“Per paket dijual antara Rp10 ribu hingga Rp15 ribu berisi 4 sampai 5 butir,” jelasnya.

Karena itu, Taufik juga mengajak seluruh elemen masyarakat agar bersama-sama memberangus peredaran pil koplo maupun narkotika untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa. Pihaknya juga mengingatkan pentingnya peran orang tua sebagai lingkungan terdekat untuk memantau perilaku anak-anak.

“Deteksi dibutuhkan untuk mencegah anak-anak kecanduan Pil Koplo maupun Narkotika, jika ada informasi sekecil apapun segera laporkan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya. ***