SURABAYA, Jatiminside.com – Polrestabes Surabaya bergerak cepat mengusut dugaan kasus pencabulan yang dialami murid di salah satu Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kota Pahlawan.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya akhirnya menetapkan oknum guru berinisial AR (38), warga Surabaya sebagai tersangka kasus pencabulan.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan melalui Kasatreskrim AKBP Mirzal Maulana mengungkapkan, penetapan tersangka AR setelah dilakukan penyelidikan dan meminta keterangan tujuh saksi korban serta tiga saksi lainnya.

“Kami tetapkan AR sebagai tersangka,” kata AKBP Mirzal dalam keterangannya, dikutip Jumat (24/2/2023).

Baca Juga:  PDAM Gandeng MUI Gelar Seminar Hukum Penggunaan Air Ilegal di Rumah Ibadah

AKBP Mirzal juga mengungkapkan, sebelumnya pihaknya telah memeriksa tujuh saksi korban. Tiga saksi lain salah satunya adalah kepala sekolah MI tersebut.

“Saat ini penyidikan terhadap tersangka masih kami lakukan. Ada tujuh saksi korban hingga saat ini,” terangnya.

Diketahui, dugaan aksi pencabulan yang dilakukan tersangka AR ini terjadi di lingkungan sekolah. Modus yang digunakan tersangka yakni dengan cara membuat kuis untuk para muridnya.

Kuis tersebut kemudian membuat satu per satu murid dianggap benar dan lolos. Hingga menyisakan dua orang yang salah satunya korban kemudian melapor bersama orang tuanya.

Baca Juga:  Tagana Mantapkan Kemampuan Mitigasi Bencana, Fokus Shelter dan Dapur Umum

Setelah menyisakan dua murid, tersangka mengajak ke gudang sekolah dan berkilah akan memberikan pelajaran indra perasa. Saat itu, mata korban ditutup menggunakan hasduk, sementara tangannya terikat.

Selanjutnya, tersangka menyodorkan alat vitalnya ke korban. Namun, aksi ini diketahui salah satu murid yang matanya tidak tertutup penuh saat itu. ***