Ponorogo, Jatiminside.com – Satlantas Polres Ponorogo, Polda Jawa Timur akan mengambil tindakan tegas, terhadap simpatisan pasangan calon (paslon) yang masih nekat menggunakan knalpot brong saat digelarnya kampanye akbar.
Kasatlantas Polres Ponorogo, AKP Bayu Pratama Sudirno mengatakan bahwa larangan ini bertujuan untuk menjaga kondusifitas selama tahapan Pilkada Ponorogo tahun 2024.
Ia menegaskan bahwa knalpot brong menimbulkan kebisingan yang berpotensi mengganggu kenyamanan Masyarakat. Selain itu, suara bising terutama saat masa kampanye juga rentan memicu konflik.
Oleh karena itu, pihaknya tidak akan segan-segan menindak pengendara yang melanggar aturan ini.
“Jika ditemukan ada kendaraan yang menggunakan knalpot brong, kami akan langsung menyitanya di tempat,” tegas AKP Bayu dalam keterangan tertulis, Senin (7/10/2024).
AKP Bayu juga menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk menciptakan suasana kampanye yang tertib dan aman. Juga, mengurangi potensi gangguan ketertiban umum.
“Seluruh simpatisan paslon dihimbau untuk mematuhi aturan lalu lintas demi menciptakan suasana Pilkada yang damai dan tertib,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa Satlantas Polres Ponorogo akan lebih meningkatkan pengawasan di berbagai titik strategis untuk mengantisipasi pelanggaran tersebut.
“Diharapkan seluruh masyarakat Ponorogo turut berpartisipasi dalam menjaga ketertiban selama berlangsungnya Pilkada,” pungkas dia. (Hms/Irw)

Tinggalkan Balasan